Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara, Pada Terdakwa Ricard Eliezer Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua. Keputusan Ini Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Menuntut Eliezer Hukuman 12 Tahun Penjara. Majelis Hakim Juga Mengabulkan Permohonan Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator. Melalui Sambungan Daring Kita Sudah Tergabung Dengan Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
Негізгі бет Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana Soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Eliezer
Пікірлер: 598