Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai hukum wajibnya zakat atas uang kertas (an-Nuqud al-Waraqiyah). Jumhur fuqaha yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i, menetapkan bahwa uang kertas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Namun tidak demikian dengan mazhab Hanbali.
Mazhab Syafi’i mengatakan:
Uang kertas sama dengan hutang bank, selama bank belum menginvestasikannya. Bank sebagai pemilik dari nilai hutang dan bank sebagai tempat yang siap membayar, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya. Tidak adanya ijab dan qabul tidak membatalkannya, karena itu sudah menjadi tradisi. Hal itu karena menurut sebagian ulama Syafi’i yang dimaksudkan dengan ijab dan qabul adalah kerelaan (ridha), baik dalam perkataan atau perbuatan. Dan keridhoan di sini benar-benar telah nyata.
Mazhab Hanafi berkata:
Uang kertas -hutang bank- termasuk dalam jenis hutang, kecuali jika dimungkinkan untuk ditukarkan dengan perak secara langsung, maka wajib zakat atasnya langsung.
Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat:
Nota bank walaupun dalam bentuk kwitansi hutang, jika dapat diwujudkan dengan perak secara langsung, dan mengambil alih kedudukan emas dalam pergaulan tukar-menukar (mu’amalah), maka wajib atasnya zakat, lengkap dengan syarat-syaratnya.
Mazhab Hanbali menetapkan bahwa tidak wajib zakat atas uang kertas. Mereka mengatakan:
Tidak diwajibkan zakat atas uang kertas kecuali jika dapat ditukarkan dengan emas atau perak dan terdapat syarat-syarat zakat padanya.
Az-Zuhaili mengatakan bahwa alasan mazhab Hanbali tidak mewajibkan zakat atas uang kertas, karena ia tidak dapat ditukarkan langsung dengan emas dan perak, dianalogikan dengan penerimaan hutang. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengqiyasan jenis uang tersebut dengan hutang adalah salah. Dalam hutang, pemiliknya (ad-da’in) tidak bisa memanfaatkan uang yang dihutangkan tersebut, sehingga para fuqaha tidak mewajibkan zakat atasnya sampai hutang tersebut diterima oleh orang yang menghutangkan. Namun tidak demikian dengan uang, di mana pemilik uang dapat memanfaatkannya, sebagaimana pemanfaatan emas sebagai harga dari segala sesuatu.
Jadi dalam penentuan hukum zakat atas uang yang ada sekarang, masih terjadi ikhtilaf di kalangan para fuqaha. Hal tersebut tergantung dari sudut mana serta bagaimana cara pandang atau persepsi mereka terhadap uang itu sendiri. Metode istinbath mereka juga ikut andil dalam penetapan hukum zakat uang.
#kajianislam #ramadan #puasa #zakat #zakatmal #zakatuang
Негізгі бет PENJELASAN LENGKAP TENTANG ZAKAT UANG
Пікірлер