Penghasilan yang didapatkan dari investasi juga merupakan objek pajak. Yang pertama yang paling umum, bunga yang berasal dari tabungan ataupun deposito. Kena PPh Final 20%
Lalu ada SBN dan obligasi. Atas bunga maupun capital gain yang didapat dari penjualan, kena PPh Final 10%. Selain itu mungkin ada yang menempatkan dananya di reksadana. Nah kalau reksadana malah bukan objek pajak yah. Jadi tidak ada pajak yang dikenakan atas transaksi reksadana.
Follow IG orang di belakang The Overpost:
/ leonhartono
/ theoverpost.id
Business inquiries:
CP: 0889-0543-7633 (WA Only)
Email: theoverpost@gmail.com
Punya masukan untuk konten? Rp 100K kalo gw pake konten lo:
forms.gle/hEkC...
Punya masukan supaya The Overpost bisa terus tingkatkan kualitas video-videonya?
forms.gle/JruS...
Punya kantor untuk disewakan/mau sewa? klik www.sewakantor...
The Overpost's mempunyai misi "to elevate Indonesia's financial literacy". Kita berharap untuk sharing semua mengenai uang - dari ekonomi, bisnis, keuangan pribadi dan investasi - dengan format yang ringkas dan mudah dipahami.
Негізгі бет PENTING!! Pahami Detail Pajak Hasil Investasi di Tahun 2023!
Пікірлер: 80