Pada hari Senin 25 April 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif Justice (RJ) dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka An. Muhammad Ainul Yaqin bin Muhammad Syaifullah yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.
Tersangka telah berdamai dengan Korban. Penyerahan SKP2 ini disaksikan oleh Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan dari Pihak Kepolisian.
Setelah diserahkannya SKP2 ini maka tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Негізгі бет Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Пікірлер