Sesuai dengan Standar Pengeloaan Pendidikan (Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023) bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun perencanaan pendidikan melalui evaluasi diri sekolah. Adapun perencanaan yang dimaksud adalah RKJM, RKT dan RKAS yang penyusunannya melalui analisis rapor pendidikan yang sudah disediakan pemerintah untuk masing-masing sekolah.
#penyusunanrksrktdanrkas #analisisraporpendidikan
Негізгі бет Penyusunan RKJM-RKT-RKAS Berdasarkan Analisis Rapor Pendidikan
Пікірлер: 115