Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan
Berhadapan dengan Hukum, perempuan berhadapan dengan hukum meliputi perempuan yang berkonflik dengan
hukum, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai korban atau perempuan
sebagai pihak.
Pembahasan tentang perempuan berhadapan dengan hukum menjadi penting untuk pembangunan pemahaman tentang hak dan akses keadilannya dalam Sistem Peradilan Pidana.
Tema podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ini menghadirkan Ibu Indryasari, S.IP, Analis Hukum Ahli Muda LPSK, memperbicangkan mulai dari pondasi mengapa perlu diberikan perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum, apa urgensinya dalam sistem peradilan.
Dalam podcast ini juga akan dijelaskan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penanganan perempuan berhadapan dengan hukum, hambatan apa saja yang selama ini dialami, bentuk- bentuk perlindungan yang dilakukan oleh LPSK, serta mengenai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar mendapat pendampingan dan perlindungan dari LPSK.
Dipandu oleh host Bapak Irwanto, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Bogor sehingga podcast ini menjadi sangat representatif untuk ditonton.
Semoga bermanfaat untuk kita semua 🙏
Негізгі бет Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Пікірлер