#papua
#fwp
#sorong
Pembacaan Pertanyaan sikap Koalisi Masyarakat Adat se-Sorong Raya
Hari Masyarakat Adat Internasional: Koalisi Masyarakat Adat Se-Sorong Raya
Mendesak Negara Mengakui, Menghormati dan Melindungi Hak-hak Dasar
Masyarakat Adat Orang Asli Papua.
Koalisi Masyarakat Adat se-sorong raya, menaruh momentum 09 Agustus sebagai hari
kampanye perlawanan kepada kepungan investasi di tanah Papua dan Penolakan terhadap
DOB di Papua dan Papua barat. Sebagaimana diketahui bahwa hari tersebut di peringati
diseluruh dunia sebagai suatu kampanye kemanusiaan untuk perlindungan masyarkat Asli
(Pribumi) sesuai dengan deklarasi universal HAM PBB pada 10 Desember 1948 (Universal
Declaration of Human Rights), Undang-undang perlindungan Masyarkat Adat oleh
Internasioanl organisation (ILO) 1989, Deklarasi PBB tentang Masyarkat Adat pada tahun
2007.
Kebangkitan itu hanya bisa dilakukan oleh komunitas Adat atau rakyat dari bawah, dan itu
adalah masyarakat Adat Papua sebagai pemilik dan korban Infestasi sekaligus pemilik tanah
Adat Papua. Kami telah memulai 4 tahun lalu, begitu juga dengan sekarang ini 09 Agustus
2022. PAPUA sejak di integerasi (anekesasi) oleh Indonesia pada 1 mei 1963. Empat tahun
kemudian (1967) wilayah Papua dijadikan target pertama penanam modal asing di Indonesia,
lewat Undang-undang Penanaman Modal Asing yakni perusahan raksasa PT. Freeport pada
tahun 1967 diijinkan Indonesia mencaplok 2,6 juta hektar yang menyebabkan rusaknya
tatanan masyarakat Papua di Timika.
Belum lagi dengan dibukanya perusahan minyak dan gas, serta perusahan sawit pertama di
Sorong tahun 1982 dan keerom pada tahun 1984, serta mega Proyek MIFEE di Merauke,
yang telah merusak lebih dari puluhan juta hektar wilayah masyarakat adat hingga sekarang
ini. Dan atas nama pembangunan, pemerintah menggunakan militer serta berbagai kekuatan
legal Indonesia demi memuluskan pembangunan dan kepentingan ekonomi Nasional serta
investasi asing, yang mengakibatkan pelanggaran kemanusiaan secara massif di Papua hingga
sekarang ini,dan eksistensi investasi tersebut didukung penuh oleh kekuatan dan kebijakan
Negara.
Tercatat sejak Januari-Juni 2022 telah terjadi Deforestasi di Papua seluas lebih dari 1.150
hektar. Kebanyakan areal deforestasi tersebut berada pada areal perusahaan perkebunan
kelapa sawit dan hutan tanaman industri, yang melakukan ekspansi bisnis.
Ada lima lokasi perusahaan teridentifikasi tempat kejadian deforestasi terbesar di Papua,
yakni PT Inti Kebun Sawit dan PT Inti Kebun Sejahtera, kedua perusahaan ini beroperasi di
Distrik Moi Sigin dan Seget, Kabupaten Sorong, PT Subur Karunia Raya di Kabupaten
Teluk Bintuni, PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura, dan PT Selaras Inti
Semesta di Kabupaten Merauke.
Melihat kondisi tersebut maka, kami Koalisi Masyarakat Adat Se-Sorong dengan Tegas
mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia:
1. Menolak Tegas DOB di atas teritorial Tanah Papua
2. Menolak Tegas DOB Papua Barat Daya
3. Segara Cabut Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II
4. Segera menarik Militer Organik dan Non Organik dari Teritorial Tanah Papua
5. Menolak Tegas Pendirian POS TNI AL di Kabupaten Tambrauw
6. Menolak Tegas Pembangunan Kodim dan Pos-pos Militer baru di Teritorial Tanah
Papua
7. Menolak Tegas Pembangunan KEK di Kabupaten Sorong
8. Menolak Tegas Bendungan Kali Klaso
9. Segara Tutup PT.Freeport
10. Menolak Tegas Investasi di Tanah Papua
11. Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Koalisi Masyarakat Adat Se-Sorong Raya
Falentitus Maas
Koordinator Aksi
#PapuaBukanTanahKosong
#CabutOtsus
#TolakDOB
#REFERENDUM
Негізгі бет Peringati HUT Masyarakat Adat Se-Dunia di Sorong Papua Barat
Пікірлер