Ada 160 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan setelah sebelumnya saya kukuhkan, Senin (01/07). Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus wujud dari komitmen agar kesinambungan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan baik.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya menyampaikan selamat! Sesuai dengan periodenya masing-masing telah ditambahkan dua tahun. Tentunya diharapkan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di desa masing-masing.
Saya juga berharap, kepala desa dapat bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Berikutnya, saya mengimbau kepada kepala desa untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa. Karena telah diatur dalam perundang-undangan. Lakukan pembinaan terlebih dahulu dan mengikuti prosedurnya, rangkul semua masyarakat di desa, agar tugas-tugas saudara dapat berjalan dengan baik.
Salamaki tapada salama😇
.
.
.
#IDP
#IndahPutriIndriani
#indahnyalutra #indah
#BupatiLuwuUtara
#LuwuUtara #SulawesiSelatan
Негізгі бет Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Пікірлер