Syarat Seseorang mengendarai Sepeda motor harus mempunyai SIM Dan membawa STNK supaya tidak kena Tilang Polisi. Nah di KZitem kali ini sy akan menjelaskan Bagaimana syarat untuk membuat SIM baru dan berapa biayanya. Syaratnya sbb;
1. Foto Copy KTP
2. Surat keterangan sehat
3. Surat Sudah mengikuti Tes Psikologi
4. Berkas tersebut Dimasukkan dalam Map
Biaya untuk SIM baru kurang lebih Rp. 4.50 RB, sedang perpanjangan SIM untuk biaya Surat Keterangan sehat Rp. 60. 000, Tes Psikologi Rp. 75.000 Dan Bayar Untuk memperpanjang Rp. 75. 000
Негізгі бет Petunjuk Dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru Dan Memperpanjang SIM Di Kab. Blora Jawa Tengah
Пікірлер: 30