Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.
Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Menanggapi hal itu Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung.
Sumber: jakarta.tribunnews.com/
Editor Video : Muhammad Arief Prasetyo
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
KZitem: / @tribunjakarta
Facebook: / tribunjakartaofficial
Saluran WhatsApp: whatsapp.com/channel/0029VaS7...
TikTok: www.tiktok.com/@tribun.jakart...
Instagram: / tribunjakarta
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
Негізгі бет 🔴Polda Jabar Tak Mau Beri Ganti Rugi ke Pegi Meski Salah Tangkap Hingga Polri Buka Suara
Пікірлер: 1,4 М.