PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau laksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan luka-luka yang sempat viral di medsos. Jumat (14/06/2024).
AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K,.M.M selaku wadirkrimum polda riau memimpin jalannya konferensi pers menyampaikan kepada awak media bahwa 2 orang tersangka sudah diamankan dengan inisial PM (21) alias kancil dan FAG (17) alias neas.
Sunhot menjelaskan kronologis peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah kelurahan Sekip, kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, sebelum Jembatan Sail sekitar pukul 00.30 WIB pada hari Kamis (13/06/2024) silam, yang mengakibatkan seorang wanita bernama Gopi Hadiyana (25) meninggal dunia dan Josua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.
"Pada saat itu korban Opi di bonceng oleh korban Josua dengan motor yamaha lexi warna biru baru pulang berjualan, lalu para tersangka yang menggunakan motor yamaha N-Max warna hijau manarik tas korban Opi dengan keras beberapa kali yang mengakibatkan para korban terjatuh dan tersangka PM (21) sebagai eksekutor juga terjatuh". ungkap Sunhot.
Korban Josua secara spontan meneriaki "Jambret...Jambret...Jambret" kepada para tersangka, sehingga memancing warga sekitar untuk mengejar para tersangka, dan tersangka PM yang sempat terjatuh berhasil diamankan warga, dan tersangka FAG (17) sebagai pilot atau pengendara berhasil kabur.
"Korban Opi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dibagian kepala akibat benturan langsung di bawa warga ke rumah sakit Awal Bros jalan Ahmad Yani, dan dokter menyatakan korban telah meninggal dunia, sedangkan korban Josua mengalami luka di bagian tangan kanannya", jelas Sunhot lagi.
Korban Josua didampingi warga mendatangi polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan, dan pihak kepolisian langsung mendatangi TKP sekaligus melakukan pengamanan terhadap tersangka PM yang sudah babak belur di amuk massa.
"Dengan diamankan nya salah satu tersangka, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini, dan dari sinilah kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan kepada tersangka lainnya yakni FAG (17) dirumah orang tuanya yang berlokasi di jalan Arjuna kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada pukul 02.30 dihari yang sama", tambah Sunhot.
"Seperti yang kita lihat, para tersangka dan semua barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) KUH.Pidana yang dapat di ancam Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara", tutup Sunhot.
Негізгі бет POLDA RIAU BERHASIL TANGKAP PELAKU RESIDIVIS PENJAMBRETAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Пікірлер