Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang warga yang diduga melakukan jual-beli hewan yang dilindungi.
Diketahui pelaku diringkus polisi di kediamannya di Kampung Cilimus, Desa Sukarame, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (20/05/2024).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa timnya berhasil mengungkap perdagangan hewan dilindungi dalam patroli siber di sejumlah lini masa media sosial.
Ia menuturkan, dari rumah pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti hewan dilindungi yang masih dalam kondisi hidup. Diketahui, hewan tersebut adalah satu ekor anak Owa Siamang, dua ekor anak kucing Kuwuk Sumatera, dua ekor anak musang ekor putih, dan dua ekor anak burung kekep babi.
Artikel selengkapnya klik di sini:
www.inews.id/news/nasional
Yuk Subscribe / officialinews
Follow Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Негізгі бет Polres Garut Ciduk Pelaku Perdangangan Hewan yang Dilindungi di Medsos
Пікірлер: 3