Mohon maaf bang telat bls nya, ijin menyampaikan, untuk lokasi tersebut meski di tengah hutan, itu bukan merupakan hutan konservasi, area tersebut merupakan enclave, atau lokasi di luar kawasa taman nasional. Untuk enclave bisa lokasi perorangan atau lokasi PT at perusahaan, dan untu lokasi tersebut tadinya merupakan PT perbakti, dan sekarang di kelola PT anak bungsu, dan sebagian oleh masyarakat batas kawasan tn ada di dekat simpang Bajuri demikian, sedikit penjelasan nya
@idrissuhendar-t1d
2 күн бұрын
Warung-warung yang didirikan disekitaran kawah ratu juga pada speaker salon dan sering memutar musik dengan volume keras, bukannya itu dilarang karena bisa mengganggu satwa disekitarnya dan membuat polusi suara?
@idrissuhendar-t1d
2 күн бұрын
Kang, kenapa jalur kawah ratu via Cidahu hutannya dirusak dan didirikan bangunan-bangunan seperti warung dan penginapan? itu bukannya melanggar peraturan? saya ingin minta penjelasannya kepada akang selaku petugas TNGHS.
Пікірлер: 4