Disnakertrans Prov. NTB di bentuk Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2008 yang sebelumnya terdiri dari 2 (dua) Dinas yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Transmigrasi.
Kemudian sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, pada :
Bagian Keenam
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 9
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
(2) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat; terdiri atas:
1) Sub Bagian Program;
2) Sub Bagian Keuangan; dan
3) Sub Bagian Umum.
c. Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, terdiri atas:
1) Seksi Informasi Pasar Kerja;
2) Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Pembinaan Tenaga Kerja Asing; dan
3) Seksi Perluasan Kesempatan Kerja.
d. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Instruktur dan Kelembagaan;
2) Seksi Pemagangan; dan
3) Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.
e. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdiri atas:
1) Seksi Syarat Kerja, Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial;
2) Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
3) Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
f. Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri atas:
1) Seksi Norma Ketenagakerjaan;
2) Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
3) Seksi Pemberdayaan Pengawasan dan Penegakan Hukum.
g. Bidang Ketransmigrasian, terdiri atas:
1) Seksi Penyediaan Areal dan Pembinaan Permukiman Transmigrasi;
2) Seksi Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi; dan
3) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
i. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
UPTD Balai Hyperkes
UPTD Balai Latihan Masyarakat dan Transmigrasi (Balatmastrans)
UPTD Balai Latihan Kerja NTB (BLK NTB)
UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan P. Lombok
UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan P. Sumba
Негізгі бет Profil Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat
Пікірлер: 6