Disinggung mengenai keterpilihannya sebagai hakim konstitusi, Enny menyebut tak pernah merencanakannya. Ketika melihat peluang dibukanya posisi hakim konstitusi, ia tertarik untuk mengisi ruang perempuan dalam jajaran hakim konstitusi.
“Menarik juga jika saya bergabung dengan Mahkamah Konstitusi sebagai hakim konstitusi untuk mempraktikkan pengalaman-pengalaman terkait hukum konstitusi dan hukum perundang-undangan. Itu alasan saya untuk ikut mendaftar dalam seleksi hakim konstitusi,” kisahnya.
Enny pun menuturkan bahwa ia mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi pada detik terakhir dengan dorongan dari kawan-kawan di kampus. “Waktu itu karena dibuka peluang untuk keterwakilan perempuan, banyak teman-teman yang mendorong saya mendaftar. Jadi, saya mencobanya,” kenangnya.
Bekerja dalam Sunyi
Terpilih sebagai hakim konstitusi, istri dari R. Sumendro ini menyadari bahwa sebagai seorang hakim konstitusi mengandung arti bekerja dalam sunyi di tengah keramaian. Ia menyadari tugas hakim konstitusi untuk memutus sebuah perkara berada dalam posisi tegak lurus. Tegak lurus yang Enny maksudkan, yakni tidak boleh ada keberpihakan. Hal inilah yang menyebabkan ruang gerak seorang hakim konstitusi menjadi ‘sempit’ dalam kehidupan sosialnya.
“Apalagi jika di sekitar kita banyak orang yang mengajukan perkara ke MK, maka akan semakin sempit ruang geraknya. Apalagi se¬orang hakim konstitusi tidak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara. Semakin banyak orang sekelilingnya yang berperkara di MK berarti mempersempit ruang hakim untuk banyak berhubungan. Jadi, hakim bekerja dalam ruang yang sunyi di tengah keramaian,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya usai persidangan.
Bagi Enny, ‘kesunyian’ tersebut juga diartikan bahwa seorang hakim konstitusi yang memutus perkara, maka ia akan ‘tenggelam’ untuk mempelajari perkara yang diperiksanya. Tapi, Enny menganggap hal iu bukanlah sebuah penderitaan yang harus dijalani seseorang yang menjabat sebagai hakim konstitusi. “Menjadi hakim konstitusi itu ibaratnya saya berada dalam silent position. Hakim konstitusi merupakan satu jabatan yang tidak banyak berbicara keluar dan cukup berbicara lewat putusan, maka ia tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi siapapun,” paparnya.
Sebelumnya, Enny yang menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berada di lingkup eksekutif yang menuntut adanya interaksi. Sementara kini, sebagai hakim konstitusi, ia dituntut untuk menjadi sosok yang akrab dengan kesunyian. Ia berusaha untuk membatasi diri dalam berinteraksi. Hal itu dilakukannya demi menjaga integritasnya sebagai hakim konstitusi.
Enny pun berharap MK akan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Menurutnya, MK memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia melalui putusannya. “Putusan MK dapat menentukan sejak seseorang masih dalam kandungan hingga meninggalnya seseorang. Misalnya putusan mengenai hukuman mati atau putusan mengenai anak di luar nikah. Itu artinya putusan MK sangat menentukan hak seseorang,” tandasnya.
Tempat, tanggal lahir :
Pangkal Pinang, 27 Juni 1962
Jabatan:
Hakim Konstitusi
Pendidikan:
S-1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1981)
S-2 Hukum Tata Negara Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung (1995)
S BB-3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yg(2005)
Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro
@mahkamahkonstitusi
@hotmanparisofficial
@yusrilihza_mhd
@ottohasibuanchannel2476
@NarasiNewsroom
@corbuzier
@sctv_
@indosiar
@tvOneNews
@CNN
@RCTILAYARDRAMAINDONESIA
#mahkamahkonstitusi
#prabowopresiden2024
#yangmulia
#pengacara
#presiden2024
#putusanmk
Негізгі бет Ойын-сауық PROFIL HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
Пікірлер: 2