Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa 13 santriwatinya dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/2/2022).
Herry divonis hukuman penjara seumur hidup bukan hukuman mati dan kebiri kimia seperti yang dituntut oleh JPU.
Hukuman tersebut diringankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Yohanes merupakan pria kelahiran Kebumen, 17 Februari 1974.
Ia merupakan PNS golongan IV/B dengan gelar pendidikan S2 MHum.
Sumber: Tribunnews
Editor: Saiful Sholichfudin
WEBSITE:
surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
#hariansurya
#suryaonline
Негізгі бет PROFIL Yohanes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Пікірлер: 22