Semenjak desa digelontor dengan dana yang cukup besar, dan setelah disahkannya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, maka desa tidak lagi menjadi objek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, akan tetapi desa sudah menjadi subjek dari pembangunan yang ada di desa itu sendiri. Sehingga kegiatan pembangunan yang ada di desa, bisa lebih tepat sasaran dikarenakan kebutuhan pembangunan ditentukan sendiri oleh desa.
Негізгі бет PROYEK DI DESA SIAPA YANG BERHAK MENGERJAKAN?
Пікірлер: 80