Q & A : Tanah di sempadan sungai dapat disertipikatkan ? jenis haknya ?
Referensi ketentuan/aturan yang terkait dengan materi ini adalah :
1. Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015
2. PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
3. Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 4/SE-100.PG.01.01/II/2022 tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah di Kawasan Lindung yang ditetapkan tanggal 24 Pebruari 2022
4. Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan No HT.03/757/VI/2022 yang ditandatangani Menteri ATR/KBPN pada tanggal 3 Juni 2022
Menjelaskan tentang ketentuan pendaftaran tanah dan pemberian sertipikat hak atas tanah untuk bidang tanah yang berada di sempadan sungai. Disampaikan juga tentang hubungannya dengan ketentuan dan batasan penggunaan tanah serta perizinannya untuk bidang tanah yang berada pada sempadan sungai.
Semoga Bermanfaat....
Негізгі бет Q & A : Tanah di sempadan sungai dapat disertipikatkan ? jenis haknya ?
Пікірлер: 33