Halo, Sobat EPROC
Kali ini kita akan membahas Repeat Order di aplikasi SPSE 4.5
Repeat Order Merupakan permintaan berulang untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama. Repeat Order (RO) dibagi menjadi 2 Jasa Konsultansi Non Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi:
* Kriteria Repeat Order Jasa Konsultansi Non Konstruksi adalah Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Non konstruksi dan konstruksi yang sama.Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
*Kriteria Repeat Order Jasa Konsultansi Konstruksi adalah Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
a) Untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
(1) uraian pekerjaan;
(2) keluaran yang ingin dihasilkan;
(3) metodologi yang digunakan; dan/atau
(4) komposisi tenaga ahli.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.
jdih.lkpp.go.i...
Apabila ada pertanyaan bisa hubungi kami di:
☎ Call Center : 144 / 021-29935577
✉ LPSE Support
✎ Website: eproc.lkpp.go.id/
#tutorial #aplikasi #tutorials #tender #ekatalog #pemerintah
Негізгі бет Repeat Order di aplikasi SPSE 4.5
Пікірлер: 11