Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Cirebon - Handhika Rahman
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.
Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Makam tersebut diketahui berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati
#indramayu #makam #pemakaman #pemakamanumum
Негізгі бет Respons PN Indramayu dan Kepala Desa soal Belasan Makam Disegel Berlogo Pengadilan Negeri
Пікірлер: 5