Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan. ... Tidak setiap yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak
Alamat : Pondok Pesantren Cadangpinggan bertempat di Jl. By Pass Kertasemaya
KM. 37 Rt.01 Rw. 01 Desa Cadangpinggan Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu.
Hp : 0813 - 9556 - 9686
Thanks for watching. If you like video please "SUBSCRIBE" - "LIKE" - "SHARE" -"COMMENT"
#KHBuyaSyakurYasinMA
#Dakwah
#Motivasi
#Ceramah
#WamimmaTv
Негізгі бет Rokok! Halal, Makruh, Haram? Atau Mubah Begini Penjelasan KH.Buya Syakur
Пікірлер: 1,3 М.