Sebab - Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (dihormati).
Adapun Non-Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
yuk bantu support Chanel ini mudah-mudahan memberi manfaat untuk orang banyak 🙏😊
Apabila ada kesalahan mohon dikoreksi, langsung aja tulis di kolom komentar 😉
#sulamtaufiq
#sapinatunnajah
#tayamum
Негізгі бет SEBAB-SEBAB DIBOLEHKANNYA TAYAMUM | كتاب سفينةالنجاة
Пікірлер: 4