Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut penetapan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina tidak memiliki dasar hukum.
Sebab, penetapan itu bersumber dari keterangan terpidana bernama Sudirman.
Dedi menuturkan, keterangan Sudirman diragukan karena kemampuan intelektualnya di bawah standar.
"Karena kemampuan Sudirman intelektualnya di bawah standar. 17 tahun usianya baru lulus SD. 4 tahun tidak naik kelas," kata Dedi dalam video di Instagram-nya, Jumat (12/7/2024).
Namun oleh Polda Jawa Barat, Sudirman justru dijadikan sebagai saksi mahkota.
"Sehingga kemarin Polda Jabar salah karena mengambil tindakan mengikuti dari cara berpikirnya Sudirman," imbuhnya.
Dedi pun menyebut, putusan pidana seumur hidup terhadap 7 terpidana serta penetapan 3 DPO kasus Vina sebagai produk hukum sesat.
"Itu adalah produk hukum sesat meskipun itu berkekuatan hukum tetap," tegas mantan Bupati Purwakarta itu.
Hal ini karena penanganan kasus tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
"Tetapi lebih didasarkan pada kesaksian Aep, Dede, RT Pasren dan Abdul Kahfi," pungkasnya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: Bintang Nur Rahman
#dedimulyadi #kasusvinacirebon #vinacirebon anggotadprri #dprri #dpo #sudirman #poldajabar
Негізгі бет Sentil Polda Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Penetapan 3 DPO Pembunuhan Vina sebagai Produk Hukum Sesat
Пікірлер: 18