Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dan memadamkan kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186 / MEN / 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:
1. Petugas Peran Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaran
3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ingin mengikuti Pelatihan atau Butuh informasi lebih lanjut.? Hubungi nomor berikut :
☎️ (0274) 4221986
📱 0813 9048 2971 (Call Only)
🔎 www.freshconsultant.co.id
(Atau Klik Link Di BIO)
#freshconsultant #pjk3 #damkar #damkarindonesia #pemadam #damkarhits #pemadamkebakaran #pemadamjogja #indonesiafirefighter #firefighter #pemadamkebakaranindonesia #balakar #kebakaran #jogja #polri #alatpemadamkebakaran #damkarkalsel #damkarbanjar #bnpb #indonesia #pemadamindonesia #kota #basarnas #tni #firerescue #polantas #serangbanten #bpbdindonesia #pemadamhits
Негізгі бет SERTIFIKASI REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (KELAS C)
Пікірлер