Sehari usai instruksi Jokowi itu, polisi pun langsung mengumumkan penangkapan puluhan pelaku pungli di kawasan Tanjung Priok. Puluhan orang yang ditangkap itu merupakan karyawan PT hingga preman yang biasa menjalankan aksi pungli di kawasan industri tersebut. "Dari Polres Utara mengamankan 42 orang dari dua TKP. Kemudian Polsek Cilincing dan Tanjung Priok mengamankan enam dan delapan orang.
Juga Polres Metro Tanjung Priok atau KP3 mengamankan tujuh orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/6/2021). Yusri pun mengakui penangkapan para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update Video Viral lainnya: bit.ly/VideoViralTribun
Update berita terpopuler lainnya: bit.ly/BeritaViralSaatIni
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | makassar.tribunnews.com
Follow akun Instagram bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBTribunTimurMks
KZitem business inquiries: portaltribuntimur@gmail.com
Негізгі бет Ойын-сауық Setelah Jokowi Telepon Kapolri soal Pungli di Tanjung Priok, 49 Preman Ditangkap
Пікірлер: 6 М.