Pemirsa
LAMPUNG TENGAH- Sidang lanjutan dugaan tipu gelap dengan terdakwa IRT warga Lempuyang Bandar Way Pengubuan di gelar Pengadilan Negri Gunungsugih Lampung Tengah pada Senin 15 Juli 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi itu, terbuka untuk umum. Empat saksi yang dihadirkan: Wulandari, Darwanti, Rossi dan Burdin Kepala Kampung Lempuyang Bandar.
Meski Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Video IRT menghitung dan menerima uang dari korban yang dilihat para saksi, tapi terdakwa tetap tidak mengakui menerima uang sebanyak 45 juta rupiah dari korban. Bahkan terdakwa mengaku tidak berbisnis dengan korban.
Sidang terbuka untuk umum dihadiri Kuasa Hukum terdakwa, dan korban Evi Tamala, di pimpim hakim ketua Anugerah R Lalana Sebayang, dengan anggota Riziq Hanindya Putri dan Yoses Kharismanta Tarigan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Juli 2024 mendatang. JPU akan menghadirkan saksi ahli dan terdakwa akan mendatangkan saksi yang meringankan.
Негізгі бет Sidang Tipu Gelap, Terdakwa Hitung Uang Tetapi Tidak Akui Uang Korban
Пікірлер: 2