Simsalabim, Tambang untuk Ormas ditemani oleh Wahyu Perdana (LHKP PP Muhammadiyah) dan Muh Jamil (Jatamnas).
Tambang itu rakus tanah dan air. Tambang juga mampu mengusir masyarakat di sekitar lingkar tambang, memberi dampak secara ekologi, sosial dan ekonomi. Belum lagi, tambang juga erat dengan konflik kepentingan yang berkelindan dan wabah korupsi.
Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo bukannya sibuk membenahi tata kelola di sektor tambang justru mengeluarkan peraturan ajaib melalui PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Di dalamnya, pada pasal 38A menegaskan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini bertentangan dengan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, dimana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cata lelang.
Негізгі бет Simsalabim, Tambang untuk Ormas
Пікірлер: 2