KOMPAS.TV - Setelah melalui sejumlah verifikasi baik dari pihak kepala sekolah, guru, wali kelas, orang tua siswi dan siswi itu sendiri, Disdik Sumut akhirnya merekomendasikan SMA 8 untuk meninjau ulang putusan tinggal kelas itu.
Namun, bukan dilaksanakan, pada 26 Juni, pihak sekolah membalas surat Disdik Sumut, untuk tetap dengan putusan yang sebelumnya, bahwa siswi tetap tinggal kelas.
Menerima surat balasan dari SMA Negeri 8 Medan, yang tidak dapat meninjau ulang kelulusan siswi itu, Disdik Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini.
Dalam waktu dekat, Disdik akan memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel KZitem Kompas TV Lampung!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.
Негізгі бет Soal Siswi Tinggal Kelas, Kepsek SMAN 8 Medan Tolak Permintaan Kadisdik Sumut
Пікірлер: 116