Solusi untuk mengatasi Unverified Vendor pada ekatalog,
informasi :
Sehubungan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Elektronik serta memperhatikan Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik, maka akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog Elektronik secara otomatis oleh aplikasi. Adapun pengecekan data kualifikasi Penyedia meliputi data sebagai berikut:
Izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;
Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan
Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Data Izin Usaha dan Akta Pendirian pada Aplikasi SIKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS BKPM. Setelah data Izin Usaha, Akta pendirian, dan KSWP dalam SIKaP telah disesuaikan, Penyedia perlu melakukan Sinkronisasi data SIKAP pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan mengakses menu Profil lalu pilih Pengaturan (Sinkronisasi data SIKAP dapat dilakukan pada submenu Informasi Penyedia). sumber : e-katalog.lkpp.go.id/berita/b...
panduan : drive.google.com/drive/folder...
music : pixabay.com/music/search/no%2...
TVARI - Tokyo Cafe
Негізгі бет SOLUSI MENGATASI UNVERIFIED VENDOR PADA EKATALOG!!!!!
Пікірлер: 27