Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar mengadakan sosialisasi terkait Fatwa MUI Nomor 24/2017 yang mengatur muamalah di media sosial. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung MUI Jalan Kartini pada Sabtu, 21 September 2024, dipandu oleh Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DP MUI.
Dalam acara tersebut, Haji Misyadi SH mewakili Walikota Pematangsiantar menyatakan bahwa sosialisasi ini mendapat ridha dari Allah SWT, sehingga diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, mengingat tidak semua masyarakat dapat dengan mudah memahami informasi yang tersedia.
Негізгі бет SOSIALISASI FATWA MUI TENTANG MUAMALAH DI MEDIA SOSIAL
Пікірлер