Sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022, terdapat beberapa perubahan-perubahan yang terkait dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah, antara lain:
1. Pemungutan PPN menjadi 11% mulai April 2022,
2. Penurunan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi, dan
3. Penunjukkan Marketplace sebagai Pihak Lain yang melakukan Pemotongan/Pemungutan Pajak atas belanja barang atau jasa oleh Instansi Pemerintah.
Негізгі бет Sosialisasi Perubahan Peraturan Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Пікірлер