Sesuai dengan pasal 74 UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwa kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftarkan regident jika tidak dilakukan pendaftaran ulang setelah STNK mati sekurang-kurangnya 2(dua) tahun.
- 5 жыл бұрын
STNK MATI 2(DUA) TAHUN APAKAH KENDARAAN AKAN JADI BODONG ?? #lantas #bodong #hukum
- Рет қаралды 446,968
Пікірлер: 1,6 М.