Bullying merupakan tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja tetapi dengan jelas menyebabkan ketidaknyamanan, penghinaan, kerugian, kejahatan dan penderitaan bagi korban yang dapat menyebabkan lingkungan bekerja yang tidak menyenangkan dimana korban sama sekali tidak menginginkan perlakuan tersebut.
Bullying dibedakan menjadi 3 yaitu:
1. Bullying fisik, merupakan bentuk kekerasan yang terjadi dengan menyakiti fisik seseorang, seperti menendang, memukul, menampar.
2. Bullying verbal, merupakan bentuk ejekan yang biasa dilontarkan seseorang kepada orang lain, seperti contok menjelek-jelekan orang tua, mencela, mencaci dan memaki.
3. Bullying relasional, merupakan bentuk bullying yang dilakukan oleh kelompok kelompok tertentu yang berseberangan dengan kelompok atau individu lain, sehingga muncul pertikaian.
Pasal Hukuman Anak Pelaku Bullying
Dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, larangan tersebut tercantum pada Pasal 76C. Untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80 yakni "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000"
SMP Negeri 3 Nusawungu menolak keras adanya bullying. Stop bullying!!!
Негізгі бет STOP BULLYING!!!
Пікірлер