Assalamualaikum pak ustadz...alhamdulilah..terima kasih atas jawaban pada pertanyaan pertama saya.skrg saya ingin bertanya lagi😅.alhamrhum kakek nenek saya mempunyai 2 anak perempuan,yaitu ibu saya dan tanye saya.ibu saya punya 3 org anak perempuan dan tante saya punya 2 anak,laki2 dan perempuan .sebelum kakek nenek meninggal sudah menghibahkan sebagian hartanya.kakek meninggal dulun dan 6 thn kemudian di susul nenek.setelah nenek meninggal,almarhum almarhumah meninggalkan 2 bidang tananh dan beberapa perhiasan.bagaimana cara membagi harta warisan ini pak ustadz.qodarullah ke dua anak kakek nenek saya di lahirkan dgn (maaf) IQ di bawah standart.jd yg mengelola ke dua bidang tanah itu sampai sekarang adalah cucu laki2,yaitu anak nya tante.nenek sudah meninggal hampir 1 thn dan blm di bagi warisan..apa hukumnya...dan jika kami ridho pembagian harta warisan iti tdk di lakukan apakah di akirat almarhum almarhuman di adzab atas tdk di bagi nya warisan ini😊😊😊..terima kasih pk ustadz..wasaalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Пікірлер: 1