"Islamic law for those who have converted to other religions and converted back to Islam", Ada orang yang terkesan mempermainkan agama, suka pindah-pindah agama atau keluar masuk agama, murtad kemudian islam lagi kemudian murtad lagi kemudian islam lagi, dst. bagaimanakah hukum orang yang seperti ini?
Негізгі бет Suka Keluar Masuk Agama, Bambang Ahmad Wafiy
Пікірлер