SWAKELOLA dalam PENGADAAN BARANG DAN JASA sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SWAKELOLA TANGGAL 4 Mei 2021
Swakelola dilaksanakan manakala barang/ jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/ atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/ kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/ jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
#swakelola
#Pengadaan Barang dan Jasa
#Peraturan LKPP
#Perpres 12 Tahun 2021
Негізгі бет SWAKELOLA dalam PENGADAAN BARANG DAN JASA sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
Пікірлер: 33