tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
bagaimana cara pembagian warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
@MasHilmiNgajiFiqih
cara pembagian waris islam dibagi menjadi 3 macam:
1. pembagian waris secara fard
2. pembagian waris secara ta'sib atau ashobah
------
pembagian waris secara fardh ahli warisnya disebut ashabul furudh.
pembagian waris secara fardh mengacu pada angka angka pasti yang disebut di dalam al-quran.
ada 6 angka waris pasti (fardh) dalam hukum islam, yaitu ;
- setengah ½,
- seperempat ¼ ,
- se perdelapan ⅛,
- dua pertiga ⅔,
- sepertiga ⅓, dan
- seperenam 1/6.
sedangkan ashabul furudh tidak memiliki angka pasti. artinya ashobah itu hanya mendapatkan waris dari sisa harta setelah dibagi ke ahli waris fardh
------------
begini cara pembagian warisan menurut islam
pembagian warisan sudah di atur dalam surat an-Nisa
cara kebagian harta warisan menurut sunnah Rasul
hukum waris di bagi rata
cara membagi warisan berupa tanah dan sawah
--------
bagaimana hukum harta warisan di bagi rata.
bagaimana cara pembagian warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
Негізгі бет tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
Пікірлер: 115