Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1-31 Januari 2022.
Larangan ini diberlakukan berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021.
Selain larangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, dan IUPK wajib memasok seluruh produksi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Ridwan menyebut kebijakan ini diberlakukan lantaran adanya kekhawatiran terhadap pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Sebab, ia mengklaim pasokan batubara pada PLTU milik PLN dan IPP kini dalam keadaan kritis dan sangat rendah.
Menurut Ridwan, jika kondisi ini dibiarkan PLTU yang beroperasi saat ini tidak akan mendapatkan pasokan suplai batubara yang mencukupi. Kondisi ini dapat memicu banyak pemadaman karena defisit listrik.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Muhammad Idris, Maya Citra Rosa, Danur Lambang Pristiandaru
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Ratih Widyhastuti
#JernihkanHarapan #NewsUpdate
Негізгі бет Terancam Gelap Gulita, Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Ekspor Batubara
Пікірлер: 694