Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejari Batam, berhasil menangkap seorang DPO terpidana pencemaran nama baik di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin (13/3/2023) sekira pukul 18.20 WIB.
Buron yang merupakan Politisi Partai NasDem Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ditangkap atas putusan Mahkama Agung (MA) nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. Di mana, DPO bernama Yadi Basma ini, dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan.
@PartaiNasdem
Негізгі бет Музыка Terjerat UU ITE, Politisi Partai NasDem Palu Ditangkap di Batam
Пікірлер