Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
video & reporter : Luhur Pambudi / zaq
Tiga orang KZitemr konten kreator asal Madura, pemilik akun KZitem Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama.
Mereka diduga kuat melanggar UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kini, lanjut Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
Mengenai peran ketiga orang tersangka itu. Diantaranya, Tersangka Y (27 tahun) pemilik akun youtube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film.
Kemudian, tambah Dirmanto, Tersangka A (22 tahun) pemeran ustad, dan Tersangka S (24 tahun) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), ketiga orang tersebut diamankan oleh Anggota Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kegaduhan pascapenayangan video film pendek produksi mereka.
Ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila.
Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun KZitem bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.
Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan.
Namun, ditengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada santriwatinya.
Beberapa hari pascapenayangan, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura.
Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.
Seperti perkumpulan Ulama N U Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).
Guna memberikan kepastian penegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim Siber Polda Jatim mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus viralnya konten film pendek tersebut, dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B.
Sehingga, ungkap Dirmanto, sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pembuatan film pendek tersebut, diamankan oleh Unit III Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani penyelidikan.
Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi. Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa.
WEBSITE:
surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#surabaya
#suroboyo
#poldajatim
#madura
#kontenkreator
#youtuber
#filmasusila
#asusila
Негізгі бет Tiga YouTuber Konten Film 'Guru Tugas 2' Resmi Ditetapkan Tersangka
Пікірлер: 51