Gratifikasi dilarang karena mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Gratifikasi merupakan tindak pidana menurut UU NOMOR 31 TAHUN 1999 dan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
#antikorupsikolusinepotisme
#tolakgratifikasi
#puskesmasboyolali2
Негізгі бет TITIP!! PUSKESMAS BOYOLALI II ANTI GRATIFIKASI
Пікірлер: 45