Persyaratan Pengguna lain (Non Advokat) di Whatsapp :
Untuk dapat mengakses e-Court, pengguna harus memiliki akun e-Court yang telah didaftarkan oleh petugas e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. KTP/SIM/ Passport (Format Jpg/Pdf)
2. Alamat email Aktif
3. Memiliki Nomor Rekening Aktif
4. Nomor Handphone Aktif
Silahkan Mengisi e-Form dengan klik link ini forms.gle/skZr..., setelah pengisian e-Form selesai, maka anda tinggal menungggu proses verifikasi dari petugas kami, apabila anda mendapatkan notifikasi email berupa username dan password maka akun e-Court anda sudah siap digunakan untuk berperkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang Kelas II, untuk mendaftarkan perkara secara online (e-Court) silahkan login ke ecourt.mahkama... dengan username/email dan passwordd yang telah anda dapatkan, dan persyaratan yang harus anda siapkan untuk berperkara sebagai berikut :
1. Data Pihak yang akan berperkara
2. Dokumen Surat Gugatan/Permohonan*
3. Dokumen Alat Bukti (KTP/ Buku Nikah)*
* Keterangan : Format Pdf dan Doc/Rtf
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi whatsapp PA Kuala Pembuang dengan klik link ini wa.me/message/...
Негізгі бет Tutorial Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (e-Court)
Пікірлер: 2