Ketika seorang karyawan perusahaan mengundurkan diri (resign), maka secara hukum karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun demikian karyawan masih berhak untuk mendapatkan UANG PISAH. Dalam PP No. 35 Tahun 2021, hak Uang Pisah ini ditegaskan kembali sebagai hak karyawan yang resign, namun perhitungannya ditentukan oleh Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.
Namun dalam praktek, karena ketentuan uang pisah jarang dimasukan ke dalam Peraturan Perusahaan, maka uang pisah ini sering dianggap tidak menjadi kewajiban perusahaan karena tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan. Namun pada prinsipnya, Uang Pisah merupakan hak karyawan, baik ketentuan uang pisah tersebut diatur atau tidak diatur di dalam Peraturan Perusahaannya.
Contoh kasus gugatan Uang Pisah oleh Karyawan:
putusan3.mahkamahagung.go.id/...
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
www.legalakses.com/draf-dokum...
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
www.legalakses.com/dokumen-hu...
Негізгі бет Тәжірибелік нұсқаулар және стиль UANG PISAH, harus dibayar perusahaan ketika karyawan mengundurkan diri (resign)... (UU Cipta Kerja)
Пікірлер: 407