Ada dua hal yang menjadi sorotan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Di antaranya upah pekerja dihitung per jam dan upah lanjutan bagi pekerja yang terkena PHK. Hal ini menjadi pro dan kontra. Bagi yang mendukung, upah pekerja per jam dianggap bisa mengefisienkan biaya produksi, namun bagi sebagian lainnya hal ini sebagai ancaman adanya pemutusan hubungan kerja.
- 4 жыл бұрын
Upah Kerja Dihitung per Jam, Siapa yang Untung?
- Рет қаралды 102,274
Пікірлер: 810