Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina & Eky oleh Polda Jawa Barat. Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. Lalu apa langkah selanjutnya dari Pegi Setiawan? Apakah praperadilan ini akan menjadi preseden bagi pengungkapan kasus Vina? Untuk membahasnya lebih lanjut Bram Herlambang melalui sambungan daring berbincang dengan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi dan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
Негізгі бет Usai Bebas, Pegi Bakal Tuntut Ganti Rugi?
Пікірлер: 1 М.