Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak menilai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang ada saat ini merupakan buah dari proses yang lahirnya dalam tekanan internasional. Pasalnya, secara sumber daya manusia (SDM) belum memadai. Karena itu, dia berharap, ke depan rancangan amandemen UU Perlindungan Konsumen harapannya dapat lebih tegas dan hukuman bagi pelaku pelanggaran perlindungan konsumen dapat ditindak tegas. Simak dialog eksklusif Erwin Surya Brata dengan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak dalam Profit di CNBC Indonesia, Selasa (24/4).
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di www.cnbcindonesia.com/
CNBC Indonesia tergabung dalam grup Transmedia. Dalam Transmedia, tergabung juga Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, dan CNN Indonesia.
Follow & Mention Twitter kami:
@cnbcindonesia
Like & Follow Facebook:
CNBC Indonesia
Follow IG:
cnbcindonesia
Негізгі бет UU Perlindungan Konsumen Perlu Lebih Tegas
Пікірлер: 7