Baca Selengkapnya: bit.ly/33Qe6Py
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini menegaskan, di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar tidak akan mengikuti aturan surat edaran Menteri Agama yang mengatur suara adzan di Masjid maupun di Musolla.
Dikatakan Waled Husaini, sebagai syiarkan Aceh sebagai daerah Syariat Islam, mereka mewajibkan setiap Masjid maupun Meunasah agar mengkumandangkan suara adzan agar masyarakat beramai-ramai melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah.
Disisi lain, Waled Husaini, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bisa memicu kegaduhan bagi kalangan umat Islam.
Kegaduhan itu terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Wabup Aceh Besar, Waled Husaini, mengimbau kepada seluruh bilal masjid maupun meunasah agar tetap kumandang suara adzan dengan suara sekeras- kerasnya agar masyarakat ramai ke Masjid. (*)
Video Editor: @thesisuryadi
#suaraazan #WabupAcehBesar #TgkHusainiAWahab
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: bit.ly/serambiv...
Update berita terpopuler lainnya: bit.ly/Serambin...
Update info terkini via Serambinews.com: aceh.tribunnew...
Follow akun Instagram bit.ly/IGseram...
Follow akun Twitter bit.ly/TwitterS...
Follow dan like fanpage Facebook bit.ly/FBseramb...
Follow akun TikTok bit.ly/tiktokse...
Негізгі бет Wabup Aceh Besar: Aceh tak Perlu Ikuti Aturan Pengeras Suara Saat Adzan
Пікірлер: 3,9 М.