Sekarang wilayah hukum Polda Metro Jaya mewajibkan tes psikotes bagi pemohon baru dan perpanjang SIM.
Biaya yang dikenakan untuk para pemohon SIM baru maupun perpanjang SIM untuk tes psikotes adalah Rp 60.000,-
Bila pemohon ingin memiliki SIM A dan SIM C baru atau perpanjang maka harus mengikuti dua tes psikotes.
Pertama tes psikotes untuk kepemilikan SIM A dan kedua tes psikotes untuk kepemilikan SIM C.
Tes psikotes tidak sama dengan tes kesehatan yang sudah biasa berlaku saat mengurus SIM.
Biaya kesehatan cukup satu kali cek kesehatan untuk mengurus SIM A dan SIM C.
#tespsikologisim #perpanjangSIM #sim
Channel ini membahas motor di Indonesia.
Channel dari MOTOR Plus-Online.com yang artikelnya bisa dilihat di kanal GridMotor.
MOTOR Plus-Online.com memilik subdomain GridMOtor.id.
MOTOR Plus-Online.com dan GridMotor.id bagian dari GridNetwork.
OTOMOTIF GROUP
Kompas Gramedia
(Gedung Green)
Jl. Gelora VII No.2, RT.2/RW.2, Gelora, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10270
Instagram :
@gridmotor_id
@motorplusonlinedotcom
Facebook:
@gridmotor
@motorplusweekly
Twitter:
@motorplusweekly
Негізгі бет Wajib Tes Psikotes, Biaya Perpanjang dan Bikin Baru SIM Bertambah
No video
Пікірлер: 377