Jakarta, www.tvOnenews.com - Sempat dihapus MK, kini muncul pasal penghinaan Presiden secara tiba-tiba. Bijak bersosial media atau terancam 4,5 tahun penjara. Meski bukan lagi delik biasa, pasal istimewa ini kembali menuai pro-kontra.
Saksikan Catatan Demokrasi "Pasal Penghinaan Presiden: Dihapus MK, Kini Muncul Tiba-tiba?" hanya di tvOne.
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Негізгі бет Wamenkumham: Argumen Pemerintah Hidupkan Pasal yang Dimatikan MK, Itu Keliru! | Catatan Demokrasi
Пікірлер: 510