Webinar Konsep E-Purchasing pada Pengadaan Barang/Jasa
Berdasarkan SE LKPP Nomor 3 Tahun 2023, Prioritas/urutan pemilihan penyedia adalah melalui metode E-Purchasing. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog elektronik, maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Disisi lain, SE tersebut juga mendorong K/L/PD untuk memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik dan mendorong pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi untuk menayangkan produknya dalam katalog elektronik.
Apakah konsep e-Purchasing ini sudah sesuai dengan semangat Pengadaan Barang/Jasa, khususnya apabila dibandingkan dengan Pengadaan di organisasi non pemerintah?
Webinar ini akan membahas hal tersebut.
Негізгі бет Webinar Konsep E-Purchasing pada Pengadaan Barang/Jasa
Пікірлер: 4